Majlis Islam, Inggris hari Rabu kemarin menyambut baik putusan pengadilan Inggeris yang berpihak pada siswi Muslimah Inggeris yang dilarang manajemen sekolahnya untuk mengenakan jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan dua telapak tangan.
Sisiwi Muslimah Inggeris yang bernama Shabina Baek, berusia 16 tahun tersebut pagi hari yang lalu berhasil memenangkan gugatan hukumnya terhadap keputusan manajemen sekolahnya yang terletak di pinggiran Louton, sebelah timur London akibat melarangnya mengenakan jilbab di dalam kelas-kelas sekolah.
Dalam keterangan persnya, Majlis Islam Inggeris yang mewadahi lebih dari 400 organisasi dan lembaga Islam di Inggris menyatakan bahwa keputusan pengadilan banding yang melindungi hak siswi, Shabina tersebut mendapat penghargaan mendalam dari pihak majlis sebab telah menjaga kemerdekaan individu, terlepas dari apa afiliasi, latar belakang atau keyakinannya sebab masyarakat Inggeris terdiri dari beragam kebudayaan dan setiap orang di Inggeris memiliki kemerdekaan beragama dan menjalankan apa yang dianutnya.
Hakim pengadilan banding tersebut telah menegaskan bahwa manajemen sekolah Louton telah bertindak melanggar undang-undang ketika melarang siswinya, Shabina meneruskan sekolahnya hanya gara-gara pakaian yang ingin digunakannya.
Pemudi Muslimah yang keturunan Bangladesh ini telah melayangkan gugatannya terhadap manajemen sekolahnya, berangkat dari sikap sekolah yang melarangnya menjalankan haknya secara undang-undang untuk belajar hanya karena ia komitmen terhadap keyakinan agamanya.
Hakim pengadilan selanjutnya mengatakan bahwa manajemen sekolah harus menghormati undang-undang HAM dan menghindari tindakan provokasi yang mengarah kepada sikap membeda-bedakan dan rasialis